BAZNAS Ogan Ilir Ajak Masjid dan Musholla Aktifkan UPZ Melalui BAZNAS untuk Tertibkan Pengelolaan Zakat
10/03/2026 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir mengajak seluruh pengurus masjid dan musholla di Kabupaten Ogan Ilir untuk segera mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui BAZNAS Ogan Ilir sebagai langkah bersama dalam menertibkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar lebih terkoordinasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs. H. Sidharta, S.E., M.Si, menyampaikan bahwa masjid dan musholla memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan umat, termasuk dalam menggerakkan potensi zakat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengaktifan UPZ melalui BAZNAS Ogan Ilir menjadi langkah penting agar penghimpunan zakat dapat dilakukan secara resmi, tertib, dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Melalui UPZ yang dibentuk dan diaktifkan melalui BAZNAS Ogan Ilir, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik,” ujarnya.
Pengaktifan UPZ ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga penyaluran zakat dilakukan secara resmi dan berada dalam koordinasi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
BAZNAS Ogan Ilir mendorong setiap masjid dan musholla untuk mengaktifkan UPZ melalui BAZNAS, melaksanakan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ resmi tersebut, serta melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat melalui lembaga atau UPZ yang telah mendapatkan pengesahan dari BAZNAS, serta menghindari praktik pengumpulan zakat oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi, guna menjaga amanah umat dan memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak.
BAZNAS Ogan Ilir membuka ruang koordinasi bagi pengurus masjid dan musholla yang ingin mengaktifkan atau mendaftarkan UPZ melalui BAZNAS Ogan Ilir. Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS dan pengurus masjid, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ogan Ilir semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Cerahkan Pemahaman Umat, H. Ahmad Maulidin dan Dr. (c) Meirina AlKhoiriah Hadirkan Buku Akuntansi Syariah
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Tiga Rumah Layak Huni, Perkuat Kepedulian bagi Mustahik
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Empat Warga, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
BAZNAS Ogan Ilir Hadiri Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Pasien Tuberkulosis di Tanjung Baru
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Rumah Layak Huni ke-47 untuk Efendi, Korban Kebakaran di Sungai Pinang II
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Ibnu Sabil kepada Warga Tuna Rungu dari Makassar
Wakil Ketua IV BAZNAS Ogan Ilir Pimpin Doa pada Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Pasien TB
Mobil Senyum BAZNAS dan Polres Ogan Ilir Bagikan Nasi Kotak, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat
Dari Rumah Roboh Menjadi Hunian Layak, BAZNAS Ogan Ilir Serahkan RLH ke-48 dan ke-49 di Pemulutan
Jumat Berbagi, Satbinmas Polres Ogan Ilir Bersama BAZNAS Salurkan Nasi Kotak kepada Ojek, Sopir Angkot, dan Mahasiswa
BAZNAS Ogan Ilir Bersama Polres Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Pulau Semambu
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Akomodasi Berobat untuk Nurmah di Seri Bandung
MUI Ogan Ilir Silaturahmi ke BAZNAS, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Umat
BAZNAS Ogan Ilir Bersama Polres Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah RTLH di Desa Embacang
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Pendidikan dan Berobat bagi Warga Arisan Gading

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.
Lihat Daftar Rekening →