WhatsApp Icon

BAZNAS Ogan Ilir Ajak Masjid dan Musholla Aktifkan UPZ Melalui BAZNAS untuk Tertibkan Pengelolaan Zakat

10/03/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Ogan Ilir Ajak Masjid dan Musholla Aktifkan UPZ Melalui BAZNAS untuk Tertibkan Pengelolaan Zakat

-

Ogan Ilir - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir mengajak seluruh pengurus masjid dan musholla di Kabupaten Ogan Ilir untuk segera mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui BAZNAS Ogan Ilir sebagai langkah bersama dalam menertibkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar lebih terkoordinasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs. H. Sidharta, S.E., M.Si, menyampaikan bahwa masjid dan musholla memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan umat, termasuk dalam menggerakkan potensi zakat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengaktifan UPZ melalui BAZNAS Ogan Ilir menjadi langkah penting agar penghimpunan zakat dapat dilakukan secara resmi, tertib, dan memiliki payung hukum yang jelas.

“Melalui UPZ yang dibentuk dan diaktifkan melalui BAZNAS Ogan Ilir, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik,” ujarnya.

Pengaktifan UPZ ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga penyaluran zakat dilakukan secara resmi dan berada dalam koordinasi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

BAZNAS Ogan Ilir mendorong setiap masjid dan musholla untuk mengaktifkan UPZ melalui BAZNAS, melaksanakan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ resmi tersebut, serta melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat melalui lembaga atau UPZ yang telah mendapatkan pengesahan dari BAZNAS, serta menghindari praktik pengumpulan zakat oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi, guna menjaga amanah umat dan memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak.

BAZNAS Ogan Ilir membuka ruang koordinasi bagi pengurus masjid dan musholla yang ingin mengaktifkan atau mendaftarkan UPZ melalui BAZNAS Ogan Ilir. Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS dan pengurus masjid, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ogan Ilir semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat