BAZNAS Ogan Ilir Ajak Masjid dan Musholla Aktifkan UPZ Melalui BAZNAS untuk Tertibkan Pengelolaan Zakat
10/03/2026 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir mengajak seluruh pengurus masjid dan musholla di Kabupaten Ogan Ilir untuk segera mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui BAZNAS Ogan Ilir sebagai langkah bersama dalam menertibkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah agar lebih terkoordinasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs. H. Sidharta, S.E., M.Si, menyampaikan bahwa masjid dan musholla memiliki peran strategis sebagai pusat kegiatan umat, termasuk dalam menggerakkan potensi zakat di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengaktifan UPZ melalui BAZNAS Ogan Ilir menjadi langkah penting agar penghimpunan zakat dapat dilakukan secara resmi, tertib, dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Melalui UPZ yang dibentuk dan diaktifkan melalui BAZNAS Ogan Ilir, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik,” ujarnya.
Pengaktifan UPZ ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga seluruh proses penghimpunan hingga penyaluran zakat dilakukan secara resmi dan berada dalam koordinasi BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
BAZNAS Ogan Ilir mendorong setiap masjid dan musholla untuk mengaktifkan UPZ melalui BAZNAS, melaksanakan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui UPZ resmi tersebut, serta melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar pengelolaan zakat dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menunaikan zakat melalui lembaga atau UPZ yang telah mendapatkan pengesahan dari BAZNAS, serta menghindari praktik pengumpulan zakat oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi, guna menjaga amanah umat dan memastikan zakat tersalurkan kepada yang berhak.
BAZNAS Ogan Ilir membuka ruang koordinasi bagi pengurus masjid dan musholla yang ingin mengaktifkan atau mendaftarkan UPZ melalui BAZNAS Ogan Ilir. Dengan sinergi yang kuat antara BAZNAS dan pengurus masjid, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ogan Ilir semakin tertib, profesional, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Jelang Peletakan Batu Pertama, BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Layak Huni Aisyah di Desa Kamal
Sinergi BAZNAS dan Dinkes Ogan Ilir, Empat Rumah Tidak Layak Huni Disurvei untuk Mendukung Program Rumah Layak Huni
Dukung Hunian Layak bagi Masyarakat, BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Keramik untuk Yusma di Sukamarga
Wujudkan Hunian Berkualitas, BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Bantuan Keramik untuk Rumah Layak Huni
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Infaq untuk Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah ODGJ Bersama Dinas Sosial
Hadir di Tengah Musibah, BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Korban Kebakaran dan Rumah Roboh di Kecamatan Pemulutan
BAZNAS Ogan Ilir Respons Cepat Musibah Kebakaran, Survei Rumah Rusdiman di Tanjung Batu
Safari Jumat Pemprov Sumsel di Desa Kamal, BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Syiar Islam untuk Masjid Akmal
Kolaborasi BAZNAS Sumsel dan BAZNAS Ogan Ilir, Pembangunan Rumah Layak Huni Milik Aisyah di Desa Kamal Resmi Dimulai
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Biaya Berobat, Wujud Kepedulian bagi Masyarakat yang Membutuhkan
BAZNAS Ogan Ilir Ikuti Pra-Bimtek Perencanaan Zakat Nasional Tahun 2027 yang Digelar BAZNAS RI
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Desa Mandi Angin
Gerak Cepat BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Warga yang Terbakar di Desa Kotadaro 2 Rantau Panjang
BAZNAS Ogan Ilir Survei Rumah Tidak Layak Huni Warga Pulau Negara, Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi, BAZNAS Sumsel Lakukan Kunjungan Kerja ke BAZNAS Ogan Ilir

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.
Lihat Daftar Rekening →