BAZNAS Ogan Ilir Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
09/03/2026 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan besaran standar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir Nomor 036/BAZNAS-OI/IV/B/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Ogan Ilir. Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Dalam ketetapan tersebut, besaran minimal zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang telah dikonversikan senilai Rp38.000 per jiwa, sesuai dengan harga rata-rata beras yang berlaku di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, untuk kewajiban fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i, BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir menetapkan besaran minimal fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs. H. Sidharta, S.E., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terkoordinasi, transparan, dan tepat sasaran. Zakat yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 720 964 7146 atas nama BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir. Setelah melakukan transfer, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0822 8129 0685.
Melalui momentum Ramadan ini, BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir mengajak seluruh umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu. Partisipasi masyarakat dalam berzakat diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial serta mewujudkan semangat “Zakat Menguatkan Indonesia.”
Berita Lainnya
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan untuk Masjid Hamalatul Qur’an dan Musholla Al Barokah
Peduli Warga Sakit, Wakil Bupati Ogan Ilir dan Ketua BAZNAS Ogan Ilir Jenguk Pasien Tumor Kaki di RSMH Palembang
Ringankan Beban Pengobatan, BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan untuk Bocah Penderita Penyakit Langka Asal Tanjung Pasir Jelang Operasi Medis
Sinergi untuk Kepedulian Sosial, Polres Ogan Ilir Serahkan 150 Kotak Keramik kepada BAZNAS untuk Program Rumah Layak Huni
Dukung Syiar Islam dan Kenyamanan Ibadah, BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Rehab Masjid Al Hidayah Rama Kasih
Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Nurul Hilal, BAZNAS Ogan Ilir Dukung Pembinaan Generasi Qurani yang Unggul
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Santunan dan Bantuan Pengobatan untuk Almarhum Adi Purwadi, Wujud Kepedulian hingga Akhir Hayat
BAZNAS Ogan Ilir Tebar Kepedulian, Salurkan Al-Qur’an, Mukena, dan Sarung untuk Warga Kurang Mampu
Melalui Kolaborasi Kepedulian, BAZNAS dan Polres Ogan Ilir Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Marwani di Pemulutan Barat
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan untuk Mushollah Rahmatullah, Wujud Dukungan terhadap Syiar Islam di Pemulutan Barat
Wabub Ogan Ilir didampingi BAZNAS Ogan Ilir Sambut Kepulangan Warga Sungai Pinang Korban TPPO dari Kamboja
Hadiri Konferensi PWI Ogan Ilir, BAZNAS Ogan Ilir Dorong Profesionalisme Wartawan di Era Digital
Gerak Cepat Tanggap Musibah, Ketua BAZNAS Ogan Ilir Dampingi Wakil Bupati Tinjau Rumah Korban Kebakaran di Sungai Pinang II
BAZNAS Ogan Ilir Fasilitasi Pemulangan Dua Korban TPPO dari Kamboja, Warga Diminta Waspada Modus Kerja ke Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kepemudaan, BAZNAS Ogan Ilir Terima Audiensi Keluarga Mahasiswa Ogan Ilir (KMOI)

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.
Lihat Daftar Rekening →