BAZNAS Ogan Ilir Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M
09/03/2026 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan besaran standar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir Nomor 036/BAZNAS-OI/IV/B/2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Ogan Ilir. Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.
Dalam ketetapan tersebut, besaran minimal zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang telah dikonversikan senilai Rp38.000 per jiwa, sesuai dengan harga rata-rata beras yang berlaku di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, untuk kewajiban fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i, BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir menetapkan besaran minimal fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban fidyah sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs. H. Sidharta, S.E., M.Si mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terkoordinasi, transparan, dan tepat sasaran. Zakat yang dihimpun nantinya akan disalurkan kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat menunaikan zakat melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 720 964 7146 atas nama BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir. Setelah melakukan transfer, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0822 8129 0685.
Melalui momentum Ramadan ini, BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir mengajak seluruh umat Muslim untuk menyempurnakan ibadah dengan menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu. Partisipasi masyarakat dalam berzakat diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial serta mewujudkan semangat “Zakat Menguatkan Indonesia.”
Berita Lainnya
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Akomodasi Berobat untuk Nurmah di Seri Bandung
MUI Ogan Ilir Silaturahmi ke BAZNAS, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Umat
Jumat Berbagi, Satbinmas Polres Ogan Ilir Bersama BAZNAS Salurkan Nasi Kotak kepada Ojek, Sopir Angkot, dan Mahasiswa
Cerahkan Pemahaman Umat, H. Ahmad Maulidin dan Dr. (c) Meirina AlKhoiriah Hadirkan Buku Akuntansi Syariah
BAZNAS Ogan Ilir Bersama Polres Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Pulau Semambu
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Pendidikan dan Berobat bagi Warga Arisan Gading
BAZNAS Ogan Ilir Hadiri Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Pasien Tuberkulosis di Tanjung Baru
Wakil Ketua IV BAZNAS Ogan Ilir Pimpin Doa pada Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Pasien TB
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Ibnu Sabil kepada Warga Tuna Rungu dari Makassar
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Tiga Rumah Layak Huni, Perkuat Kepedulian bagi Mustahik
Mobil Senyum BAZNAS dan Polres Ogan Ilir Bagikan Nasi Kotak, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Empat Warga, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Rumah Layak Huni ke-47 untuk Efendi, Korban Kebakaran di Sungai Pinang II
BAZNAS Ogan Ilir Terima Kunjungan Pimpinan Area BSI Sumsel, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Al-Qur’an dan Iqro untuk Dukung Pembelajaran Generasi Qur’ani di Pulau Semambu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.
Lihat Daftar Rekening →