Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M Kabupaten Ogan Ilir
20/02/2026 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini merupakan forum musyawarah resmi untuk menetapkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang akan berlaku bagi masyarakat Muslim di wilayah Kabupaten Ogan Ilir selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Bapak H. Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya penetapan besaran zakat fitrah yang mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran serta tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah Tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp38.000,- per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000,- per hari untuk setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Bagian Ekonomi, Bagian Umum, serta para ulama di Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh agama dalam menjaga keseragaman kebijakan keagamaan di daerah.
Dari unsur BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir turut hadir Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Drs. Amir Hamzah, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Ahmad Maulidin, M.Pd., serta Wakil Ketua IV Bidang Sekretariat, SDM dan Umum Suhaimi, S.Pd. Kehadiran jajaran pimpinan BAZNAS ini menegaskan komitmen dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah secara amanah dan tepat sasaran.
Melalui rapat penetapan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian terkait besaran zakat fitrah dan fidyah sehingga dapat menunaikan kewajiban dengan tertib dan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan pengelolaan yang transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.
Berita Lainnya
Mobil Senyum BAZNAS dan Polres Ogan Ilir Bagikan Nasi Kotak, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Tiga Rumah Layak Huni, Perkuat Kepedulian bagi Mustahik
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Akomodasi Berobat untuk Nurmah di Seri Bandung
Jumat Berbagi, Satbinmas Polres Ogan Ilir Bersama BAZNAS Salurkan Nasi Kotak kepada Ojek, Sopir Angkot, dan Mahasiswa
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Empat Warga, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
Cerahkan Pemahaman Umat, H. Ahmad Maulidin dan Dr. (c) Meirina AlKhoiriah Hadirkan Buku Akuntansi Syariah
MUI Ogan Ilir Silaturahmi ke BAZNAS, Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Umat
Polres dan BAZNAS Ogan Ilir Kembali Berbagi, Sasar Bentor dan PKL di Pasar Indralaya
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Ibnu Sabil kepada Warga Tuna Rungu dari Makassar
BAZNAS Ogan Ilir Hadiri Peletakan Batu Pertama Rehab Rumah Pasien Tuberkulosis di Tanjung Baru
BAZNAS Ogan Ilir Bersama Polres Bergerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Pulau Semambu
Polres Ogan Ilir Bersama BAZNAS Survei Rumah Tidak Layak Huni Milik Iliana, Wujud Kepedulian untuk Hunian Layak
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Rumah Layak Huni ke-47 untuk Efendi, Korban Kebakaran di Sungai Pinang II
BAZNAS Ogan Ilir Bersama Polres Letakkan Batu Pertama Bedah Rumah RTLH di Desa Embacang
BAZNAS Ogan Ilir Terima Kunjungan Pimpinan Area BSI Sumsel, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.
Lihat Daftar Rekening →