WhatsApp Icon

Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M Kabupaten Ogan Ilir

20/02/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M Kabupaten Ogan Ilir

-

Ogan Ilir - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini merupakan forum musyawarah resmi untuk menetapkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang akan berlaku bagi masyarakat Muslim di wilayah Kabupaten Ogan Ilir selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Bapak H. Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya penetapan besaran zakat fitrah yang mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran serta tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah Tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp38.000,- per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000,- per hari untuk setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Bagian Ekonomi, Bagian Umum, serta para ulama di Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh agama dalam menjaga keseragaman kebijakan keagamaan di daerah.

Dari unsur BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir turut hadir Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Drs. Amir Hamzah, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Ahmad Maulidin, M.Pd., serta Wakil Ketua IV Bidang Sekretariat, SDM dan Umum Suhaimi, S.Pd. Kehadiran jajaran pimpinan BAZNAS ini menegaskan komitmen dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah secara amanah dan tepat sasaran.

Melalui rapat penetapan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian terkait besaran zakat fitrah dan fidyah sehingga dapat menunaikan kewajiban dengan tertib dan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan pengelolaan yang transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.

Lihat Daftar Rekening →