Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M Kabupaten Ogan Ilir
20/02/2026 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini merupakan forum musyawarah resmi untuk menetapkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang akan berlaku bagi masyarakat Muslim di wilayah Kabupaten Ogan Ilir selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Bapak H. Dicky Syailendra, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya penetapan besaran zakat fitrah yang mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok di pasaran serta tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam, sehingga keputusan yang diambil dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa zakat fitrah Tahun 1447 H ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp38.000,- per jiwa. Sementara itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000,- per hari untuk setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Kepala Bagian Ekonomi, Bagian Umum, serta para ulama di Kabupaten Ogan Ilir. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh agama dalam menjaga keseragaman kebijakan keagamaan di daerah.
Dari unsur BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir turut hadir Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Drs. Amir Hamzah, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H. Ahmad Maulidin, M.Pd., serta Wakil Ketua IV Bidang Sekretariat, SDM dan Umum Suhaimi, S.Pd. Kehadiran jajaran pimpinan BAZNAS ini menegaskan komitmen dalam mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah secara amanah dan tepat sasaran.
Melalui rapat penetapan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian terkait besaran zakat fitrah dan fidyah sehingga dapat menunaikan kewajiban dengan tertib dan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bersama BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi guna memastikan pengelolaan yang transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.
Berita Lainnya
Respon Cepat BAZNAS Ogan Ilir, Survei Rumah Korban Kebakaran di Desa Sukananti
Dari Rumah Roboh Menjadi Hunian Layak, BAZNAS Ogan Ilir Bangun Kembali Harapan Warga Lubuk Keliat
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Fakir Miskin, Wujud Nyata Kepedulian di Bulan Ramadhan
BAZNAS Ogan Ilir Hadiri Pameran Karya dan Pelepasan Santri “Memberdayakan Desa”, Dorong Peran Santri dalam Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Ogan Ilir Lakukan Survei Dua Rumah Terdampak Musibah di Indralaya Selatan dan Tanjung Raja
Wakil Ketua II BAZNAS Ogan Ilir Bahas “Zakat Fitrah dan Problematikanya” di Radio Indralaya 106,2 FM
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Rumah Layak Huni untuk Warga Desa Senuro Timur, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat Kurang Mampu
BAZNAS Ogan Ilir Serahkan Rumah Layak Huni ke-6 Tahun 2026 untuk Korban Kebakaran di Rantau Panjang
Safari Ramadhan di Masjid Al Ikhsan Tanjung Atap, Pemkab Ogan Ilir Pererat Silaturahmi dan Hadirkan Kepedulian untuk Masyarakat
Safari Ramadhan di Masjid Al Akrom, Wakil Bupati Ogan Ilir Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Ketua BAZNAS Ogan Ilir Tunaikan Zakat Maal Atas Nama Keluarga, Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Sebagai Lembaga Resmi
BAZNAS Ogan Ilir Gerak Cepat Survei Rumah Warga Terdampak Puting Beliung di Tanjung Raja
BAZNAS Ogan Ilir Gerak Cepat Dampingi Wakil Bupati Dalam Meninjau dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pemulutan
Sinergi BAZNAS dan Polres Ogan Ilir Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pemulutan
Gerak Sigap BAZNAS Ogan Ilir Tindaklanjuti Laporan Dua Rumah Roboh di Sungai Pinang dan Pemulutan Barat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ogan Ilir.
Lihat Daftar Rekening →