Survei Rumah Tidak Layak Huni di Desa Talang Aur Kecamatan Indralaya
25/06/2025 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Bupati Ogan Ilir Bpk. Panca Wijaya Akbar, S.H, M.Si melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan survei terhadap rumah tidak layak huni di Desa Talang Aur Kec. Indralaya.
Rumah tidak layak huni milik sdri. Junaidah ini pada kondisinya cukup memprihatinkan dan dapat dikatakan rumah yang tidak layak untuk ditinggali.
Survei yang dilakukan ini untuk memvalidasi kondisi rumah, sehingga nanti hasil dari survei akan menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan apakah rumah tersebut layak untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni.
Apabila kemudian nanti rumah tersebut diputuskan layak untuk diberikan bantuan rumah layak huni maka akan segera direalisasikan untuk dibedah.
Tentu dalam merealisasikan pembangunan bedah rumah, hal yang juga menjadi pertimbangan adalah kelengkapan syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk kemudian dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Adapun survei ini dilaksanakan langsung oleh Ketua BAZNAS Kab. Ogan Ilir Bpk. Drs. H. Sidharta, S.E, M.Si didampingi WAKA I Bidang Pengumpulan Bpk. Drs. Amir Hamzah, bersama WAKA II BAZNAS Kab. Ogan Ilir Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Bpk. H. Ahmad Maulidin, S.Pd., WAKA III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Bpk. H. Azhari Adan, S.IP, M.Si dan Wakil Ketua IV Bidang Sekretariat, SDM dan Umum Bpk. Suhaimi, S.Pd.
Berita Lainnya
Perkuat Dakwah dan Pendidikan Keagamaan, BAZNAS Apresiasi Guru Ngaji dan Santri Dalam Bingkai Hari Jadi ke-22 Ogan Ilir
BAZNAS Ogan Ilir Hadiri Pengajian Akbar ke-43 dan Peringatan Isra Mi’raj 1447 H
Ketua BAZNAS Ogan Ilir Hadiri Pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2025–2030
BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir Bantu Kepulangan Ibnu Sabil Terlantar ke Provinsi Riau
BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Biaya Berobat Warga Desa Sukaraja Lama
Doa Bersama HUT ke-25 BAZNAS RI: Zakat Menguatkan Indonesia, BAZNAS Ogan Ilir Ikut Secara Daring

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
