Survei Rumah Tidak Layak Huni Milik Bpk. Erwin di Desa Kotadaro II Kecamatan Rantau Panjang
12/08/2025 | Penulis: Admin
-
Ogan Ilir - Bupati Ogan Ilir Bpk. Panca Wijaya Akbar, S.H, M.Si melalui BAZNAS Kab. Ogan Ilir melaksanakan survei terhadap rumah tidak layak huni milik mustahik di Desa Kotadaro II.
Survei yang dilaksanakan terhadap rumah tidak layak huni ini dilaksanakan terhadap rumah tidak layak huni milik Bpk. Erwin.
Adapun rumah tidak layak huni milik Bpk. Erwin ini berlokasi di Desa Kotadaro II Kecamatan Rantau Panjang.
Survei lapangan ini dilaksanakan ini, untuk meninjau dan assesment secara langsung kondisi rumah tidak layak huni tersebut.
Sehingga hasil dari survei ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pada rapat pimpinan, apakah rumah ini nantinya akan direalisasikan bantuan bedah rumah atau tidak.
Survei ini dilaksanakan langsung oleh Ketua BAZNAS Kab. Ogan Ilir Bpk. Drs. H. Sidharta, S.E, M.Si didampingi WAKA I Bidang Pengumpulan Bpk. Drs. Amir Hamzah, bersama WAKA II BAZNAS Kab. Ogan Ilir Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Bpk. H. Ahmad Maulidin, S.Pd dan WAKA IV Bidang Sekretariat, SDM dan Umum Bpk. Suhaimi, S.Pd. serta Kepala Pelaksana Bpk. Priguna, S.T.
Pada survei rumah tidak layak huni milik Bpk. Erwin ini juga hadir langsung Kepala Desa Kotadaro II Kecamatan Rantau Panjang.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Ogan Ilir Tunaikan Zakat Maal Atas Nama Keluarga, Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Sebagai Lembaga Resmi
Safari Ramadhan di Masjid Al Akrom, Wakil Bupati Ogan Ilir Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Safari Ramadhan di Muara Kuang, Bupati Ogan Ilir Dorong Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Safari Ramadhan di Kotadaro II Rantau Panjang, Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Umat
BAZNAS Ogan Ilir Ajak Masjid dan Musholla Aktifkan UPZ Melalui BAZNAS untuk Tertibkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Ogan Ilir Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
