-

BAZNAS Ogan Ilir Salurkan Bantuan Syiar Islam untuk Memakmurkan Masjid Agung An-Nur Pemkab Ogan Ilir

05/12/2025 | Admin

Ogan Ilir - Bupati Ogan Ilir, Bapak Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmen dalam memperkuat syiar Islam di daerah. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ialah penyaluran bantuan syiar Islam kepada Masjid Agung An-Nur Pemkab Ogan Ilir sebagai dukungan dalam memakmurkan kegiatan dakwah dan keagamaan.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua IV Bidang Sekretariat, SDM dan Umum, Bapak Suhaimi, S.Pd, mewakili jajaran BAZNAS Ogan Ilir. Bantuan tersebut diterima oleh Ketua Masjid Agung An-Nur Pemkab Ogan Ilir, Ustadz Syeh Ahmad Jamil, M.Pd, dalam suasana penuh kehangatan dan harapan untuk semakin menghidupkan aktivitas keislaman di masjid kebanggaan masyarakat ini.

Dalam kesempatan itu, Bapak Suhaimi menyampaikan bahwa Masjid Agung An-Nur memiliki peran sentral sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat di Kabupaten Ogan Ilir. Ia berharap dukungan ini dapat memperkuat fungsi masjid sebagai ruang pengembangan ilmu, pembinaan akhlak, serta penyebaran syiar Islam yang inklusif dan berkelanjutan.

BAZNAS Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kegiatan syiar Islam melalui berbagai program bantuan dan pemberdayaan di masjid maupun mushola. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Masjid Agung An-Nur, Ustadz Syeh Ahmad Jamil, M.Pd, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan serta perhatian yang diberikan. Ia berharap dukungan ini dapat menjadi pemantik semangat bagi para jamaah dan pengurus dalam menghidupkan kegiatan dakwah, kajian keilmuan, dan berbagai program pembinaan umat di lingkungan Masjid Agung An-Nur Pemkab Ogan Ilir.

KABUPATEN OGAN ILIR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12